Rahmat Idrus & Partners Law Firm

Tentang Kami

Kantor Hukum RIR telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi.

Kantor Hukum “RAHMAT IDRUS & REKAN” (RIR) menganggap Pengacara dan atau Pengacara sebagai salah satu aset utama. Mereka didorong untuk mengadopsi pendekatan Preventif, Progresif dan Proaktif dalam praktek Hukum. Kantor Hukum RIR mewakili berbagai Klien, mulai dari perorangan maupun Badan Hukum baik Instansi maupun Swasta. Sejak berbadan Hukum pada tanggal 04 Juli 2020 dengan Nomor :AHU-0000474-AH.01.18 Tahun 2020, Kantor Hukum RIR telah didedikasikan untuk menetapkan standar baru dari satu atap pelayanan Hukum melalui keunggulan Profesional dan Komitmen Pribadi. Kualitas saran, solusi biaya-efektif dan tepat dengan mengatasi masalah Hukum yang Kompleks dengan Solusi yang Kreatif dan Fleksibel. Kami meminimalkan resiko dengan memaksimalkan Hasil dari pada tujuan yang diinginkan oleh Klien.

 

Litigasi adalah Spesialisasi kami, kami juga memperluas pelayanan kami dalam kasus-kasus non Litigasi. Apapun masalahnya, kita membantu dan mewakili Klien dengan standar Profesionalisme tertentu. Pendekatan Kami adalah awal dari pencapaian sebuah pemahaman yang Komprehensif dari kehawatiran yang tengah di hadapi.

 

Klien serta pencapain sebuah tujuan yang diinginkan oleh Klien, kemudian kami mengevaluasi pengaturan Faktual dan Hukum, dan merumuskan strategi yang dirancang untuk mencapai tujuan Klien secepat dan seefisien mungkin. Undang-undang Advokat No.18 tahun 2003 tentang Advokat. Praktek kami mencakup: Masalah Pidana (Criminal Issue) Kantor Hukum “RAHMAT IDRUS & REKAN” (RIR) sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai: pemohon, termohon, pelapor, terlapor, pengadu, teradu, saksi korban, saksi mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP (Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya. Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial (Corporate, Trade and Commercial Litigation) Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata

Tim Rahmat Idrus & Rekan

Setiap Pengacara memiliki keahliannya sendiri. Kombinasi dari keahlian tersebut membawa kepada sebuah Tim yang Solid, dan bersama-sama dengan Klien Tim berupaya semaksimal mungkin untuk meraih hasil yang optimal.

Dr. Rahmat, S.H. ,M.H., C.Med.

Managing Partner

Mendapatkan gelar Sarjana Hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jakarta dan menyelesaikan pendidikan Pasca Sarjana Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum di Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan mengambil konsentrasi Hukum Tata Negara. Merupakan Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), Pernah bergabung dengan advokat senior di Jakarta dan Mamuju Sulawesi Barat, dan juga saat ini aktif di sebagai dosen tetap pada salah satu Universitas di Mamuju Sulawesi Barat, dan dosen luar biasa pada beberapa perguruan tinggi di Sulawesi Barat. Memiliki sertifikasi mediator, berpengalaman menangani masalah secara Litigasi maupun non Litigasi. Berpengalaman menangani masalah hukum Pidana (tindak pidana khusus tipikor, perbankan, ITE, Dll.) maupun Perdata, Firma, CV, Perseroan Terbatas dll, Hukum Lembaga Keuangan (Pembiayaan, Asuransi, Perbankan konvensional/Syariah, dll), hukum ketenagakerjaan, Hak Kekayaan Intelektual (Merk, Hak Cipta, Paten, dll) dan Perlindungan konsumen dan Perkara TUN, Hukum Kepemiluan, Hukum perizinan berbagai bidang, khususnya lingkungan hidup, AMDAL, Pertambangan dan Energy, Perkebunan (plantation), Konsultan Hukum Media dan Pers, juga berprofesi selaku mediator.

Julianto Asis, S.H., M.H., CPCLE., C.LA.

Partner

Mendapatkan gelar Sarjana dan Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan mengambil konsentrasi Hukum Pidana. Merupakan Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), Pernah bergabung dengan advokat senior di Jakarta dan sekaligus Pendiri LBH Mandar Yustisi Mamuju Sulawesi Barat, dan juga saat ini aktif di sebagai dosen tetap pada salah satu Universitas di Mamuju Sulawesi Barat. Memiliki sertifikasi ahli hukum kontrak dan auditor hukum.  Berpengalaman menangani masalah secara Litigasi maupun non Litigasi. Berpengalaman menangani masalah hukum Pidana maupun Perdata, Firma, CV, Perseroan Terbatas dll, Hukum Lembaga Keuangan (Pembiayaan, Asuransi, Perbankan konvensional/Syariah, dll), hukum ketenagakerjaan, Hak Kekayaan Intelektual (Merk, Hak Cipta, Paten, dll), Hukum Keluarga (waris, perceraian, harta bersama, adopsi/pengangkatan anak dan KDRT),  serta berbagai bidang hukum lainnya.

Tamzil, S.H., M.H.

Lawyers

Mendapatkan gelar Sarjana dan Magister Hukum di Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar dengan mengambil konsentrasi Hukum Perdata. Merupakan Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), selain di Firma Hukum juga aktif di LBH Mandar Yustisi Mamuju Sulawesi Barat, Berpengalaman menangani masalah secara Litigasi maupun non Litigasi. Berpengalaman menangani masalah hukum maupun Perdata, Firma, CV, Perseroan Terbatas dll, Hukum Lembaga Keuangan (Pembiayaan, Asuransi, Perbankan konvensional/Syariah, dll), hukum ketenagakerjaan, Hak Kekayaan Intelektual (Merk, Hak Cipta, Paten, dll), Hukum Keluarga (waris, perceraian, harta bersama, adopsi/pengangkatan anak dan KDRT),  serta berbagai bidang hukum lainnya.

Umar, S.H.

Lawyers

Mendapatkan gelar Sarjana  Hukum di Fakultas Hukum Universitas Satria Makassar dengan mengambil konsentrasi Hukum Pidana. Merupakan Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), selain di Firma Hukum juga aktif di LBH Mandar Yustisi Mamuju Sulawesi Barat, Berpengalaman menangani masalah secara Litigasi maupun non Litigasi. Berpengalaman menangani masalah hukum Pidana maupun Perdata, Firma, CV, Perseroan Terbatas dll, Hukum Lembaga Keuangan (Pembiayaan, Asuransi, Perbankan konvensional/Syariah, dll), hukum ketenagakerjaan, Hak Kekayaan Intelektual (Merk, Hak Cipta, Paten, dll), Hukum Keluarga (waris, perceraian, harta bersama, adopsi/pengangkatan anak dan KDRT), serta berbagai bidang hukum lainnya.

Wardah Akmaliah Rahmat, S.I.Kom

Public Relations

Mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan mengambil konsentrasi Public Relations. Pengalaman kerja antara lain di Sulbar TV sebagai News presenter, di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Pengawas Penyiaran dan di LSP Pariwisata Indonusa sebagai Staff Administrasi. Berpengalaman dalam mengembangkan strategi komunikasi yang efektif untuk membangun citra positif perusahaan. Memiliki keahlian dalam mengelola media relations, event planning, dan social media management.

Perincian Pembiayaan

RAHMAT IDRUS & REKAN, merupakan kantor hukum yang bukan semata-mata profit Oriented namun juga memberikan jasa kepada kalangan yang kurang mampu, demi tugas dan tanggung jawab Profesi Advokat (Officium Nobile).

 

RAHMAT IDRUS & REKAN, memberikan Jasa Hukum Litigasi dan Non Litigasi, dengan menerapkan sistem Lawyer Fee, Operasional Fee,dan Sucses Fee yang masing – masing kami tarik pada saat Penandatangan Surat Kuasa. Hal ini tergantung kesepakatan dan Biaya yang harus dikeluarkan menurut kesepakatan.