Lingkup Praktik
Masalah Pidana (Criminal Issue)
Kantor Hukum “RAHMAT IDRUS & REKAN” (RIR) sejak awal berdiri telah membentuk reputasi yang baik untuk layanan profesional serta berkualitas tinggi dalam masalah Pidana. Reputasi ini didasarkan pada gaya yang unik dan inovatif dalam memberikan pelayanan kepada Klien dan atau Pengguna Jasa Hukum, baik dalam statusnya antara lain sebagai : pemohon,termohon,Pelapor, Terlapor, Pengadu, Teradu, Saksi Korban, Saksi Mahkota, maupun saksi-saksi lainnya, juga terkait statusnya sebagai Tersangka dan Terdakwa terkait Tindak Pidana-Tindak Pidana yang diatur dalam KUHP
(Tindak Pidana Umum), maupun tindak Pidana-tindak pidana umum dan khusus yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia lainnya.
Kasus Perdata
Kantor Hukum Kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani kasus-kasus Perusahaan, Perdagangan dan Litigasi Komersial, yang pada umumnya adalah kasus Perdata, antara lain :
- Prakontrak: Negosiasi, Nota Kesepahaman (MOU), Study Kelayakan (Due Diligence) dan Negosiasi Lanjutan.
- Kontrak: Kesepakatan pembuatan Kontrak (Contract Dealling), Penyusunan Kontrak (Contract Drafting), Perbaikan naskah kontrak (Contract Reviewing), Negosiasi perjanjian (Contract Negotiation), Penyelesaian Naskah Perjanjian (Contract Finishing).
- Pasca Kontrak: Pengawasan Pemenuhan Hak dan Kewajiban, Penyelesaian sengketa, Alternatif penyelesaian sengketa, Upaya menyelesaikan sengketa Hukum di luar maupun di dalam Pengadilan (Litigasi dan Non-litigasi).
Pada intinya kami membantu Klien dari tahap awal, hingga memberikan bantuan Hukum pada proses Litigasi dari Pengadilan Negeri .Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Niaga sampai dengan Mahkamah Agung.
Pengurusan Perizinan Perusahaan
Para Pengacara pada kantor Hukum kami memiliki pengalaman didalam menangani berbagai macam aspek-aspek penting dari sebuah perusahaan. Berbagai pengalaman tersebut di emban masing-masing individu dari mulai menangani perusahaan yang baru maupun yang sedang berkembang serta membantu dalam hal melakukan negosiasi dan penyusunan kontrak, kemitraan, melakukan transaksi, sengketa internal perusahaan, RUPS (rapat umum pemegang saham), eksekusi hak tanggungan, dan pemeliharaan perusahaan (corporate maintenance). Kami juga membantu anda dalam pengurusan –pengurusan perizinan perusahaan, yang meliputi :
ijin usaha perdagangan (SIUP), Tanda daftar perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Mengurus Perihal Perubahan Anggaran dasar Perusahaan, Perubahan AD/ ART dalam rangka terjadi penambahan atau pengurangan modal,Ijin gangguan, Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW), Izin Perusahaan PMA dan Perusahaan PMDN, Izin memberikan bangunan (IMB), Izin Pemasangan Reklame, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Usaha Bidang Pariwisata, Ijin Usaha Angkutan, Izin Usaha Indutri, Izin Usaha Jasa Konstruksi, AMDAL.dll.
Hukum Keluarga (Family Law)
Kami sangat peduli dengan persoalan ini , sehingga kami memberikan bantuan serta pelayanan bagi Klien kami (Litigasi dan Non Litigasi) pada Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Agama sampai dengan Mahkamah Agung, mulai dari pembuatan perjanjian pranikah sampai pada proses perceraian. Termasuk Hak asuh anak, Waris, Adopsi atau pengangkatan anak dan pendewasaan. Serta penyelesaian sengketa rumah tangga lain yang umum seperti :pengurusan sengketa harta gono-gini (harta bersama maupun harta bawaaan suami maupun istri), penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Nafkah yang tidak di berikan oleh suami, dll. Dimana ketika permasalahan di dalam keluarga tidak dapat lagi diperbaiki, kami percaya bahwa kepentingan dari seorang anak adalah yang paling utama.
Asuransi (Insurance)
Praktek Asuransi yang luas baik yang mencakup perusahaan maupun untuk kepentingan pihak tertanggung dalam pemenuhan kewajibannya, tim kami sangat terpercaya dalam menangani bidang asuransi atau reasuransi yang berbasis di bisnis utama dan pusat-pusat keuangan. Praktek kami diakui pada perusahaan Asuransi, kepailitan asuransi, atau restrukturisasi dan kami juga menangani kasus litigasi yang terkait dengan semua aspek asuransi, serta menyediakan solusi inovatif untuk masalah-masalah yang kompleks. Kekuatan kami terletak dalam memahami bisnis anda, kami memiliki individu yang berkualitas serta sepenuhnya berkomitmen untuk membantu anda dengan pelayanan yang berkualitas.
Investasi (Investment)
Kantor kami memberikan konsultasi kepada Klien tentang semua hal yang terkait tentang berinvestasi di Indonesia. Kantor Hukum kami memberikan kepada klien opini Hukum atas Investasi dalam membuat dan merevisi perjanjian Investasi yang bertujuan untuk meminimalisir resiko dengan melakukan analisis Hukum terhadap perjanjian Investasi serta melakukan pengecekan (legal audit) terhadap perusahaan tempat dimana Klien akan berinvestasi dengan tujuan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan Hukum suatu perusahaan.
Energi (Energy)
Kami mewakili para Individu dan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, minyak dan gas bumi. Kami menangani pembuatan , mengkaji serta memberi saran kepada Klien tentang perjanjian dan juga dalam berbagai hal yang berkaitan dengan bidang ini, seperti masalah perburuhan, hubungan dengan vendor, dan lain-lain. Keahlian kami meliputi membantu Klien dalam proses Litigasi.
Badan dan Distributor (Agency and Distributorship)
Kantor Hukum kami memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah dalam lembaga dan distribusi, termasuk membuat Dokumen perjanjian, melakukan regristrasi di Departemen terkait dan menangani perselisihan diantara distributor dan atau agen utama.
Kebangkrutan/Kepailitan (Bankruptcy)
Kantor kami menangani permasalahn-permasalahan terkait kepailitan dengan cara-cara yang detail,seksama dan komperhensif dengan tetap mengacu pada standar kode etik Profesi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dalam Proses Litigasi membantu Klien dalam mengajukan permohonan Pailit dan permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang). Serta menghadiri, mewakili, dan/atau mendampingi Klien pada setiap tahapan proses Litigasi hingga Pasca Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewijs zaak), melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dan lain.
Tanah dan Properti (Land and Property)
Para Pengacara di kantor kami berkualitas tinggi danlam menangani masalah –masalah tanah dan properti. Di wilayah kami, reputasi Kantor Hukum kami dikenal sebagai Kantor Hukum yang berkompeten untuk menyediakan jasa hukum bagi Klien dalam hal memberikan Konsultasi yang kami analisa dari kaca mata Hukum dan praktek litigasi nyata.
Masalah Keimigrasian (Imigration Issue)
Praktek kami memberikan nasihat sehubungan dengan spektrum penuh pada Masalah Keimigrasian termasuk Pengurusan Izin Tinggal terbatas yang sudah melampaui masa berlaku dan Kepengurusan Dokumen-dokumen untuk masuk dan tinggal di Indonesia , seperti : Kartu Identitas, Paspor, Visa, Izin Kunjungan ataupun Izin Tinggal Terbatas, dimana bukti-bukti Administrasi tersebut nantinya kami sesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya dari pada orang asing yang bersangkutan. Kami juga memberikan nasihat serta pendapat Hukum seperti studi kelayakan (Due diligence) mengenai peraturan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlaku dan tidak bertentangan dengan Hukum di Indonesia, serta masalah lainnya yang terkait dengan Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.